Alhamdulillhah setelah mencari dalam waktu yang lumayan lama, akhirnya aku dapat referensi dalam menulis artkel ini. Sudah lama sebenarnya aku mencari tentang hal ini, dan rasanya senang banget bisa mendapatkanya.
Kali ini aku akan coba share buat temen2, g peduli dari kalangan apapun, bisnis apapun jika merasa mengandung unsur-unsur yang menyebabkan HARAM, be carrefull.
Transaksi ekonomi itu dikatakan haram apabila mengalami :1. Riba
Riba dapat diartikan sebagai penambahan yang dipaksakan. Jadi ketika ada transaksi setiap tambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah. Allah memperingatkan dalam Al Quran "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan sesama harta saudaramu dalam jalan yang batil" (An-nisa 29).
Salah satu bentuk Riba yang dilarang oleh Al quran adalah penambahan atas harta pokok karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan ini disebut dengan bunga kredit sesuai dengan lama pinjaman. Dalam contoh lain temen-temen silahkan dikembangkanlah kira-kira bagaimana.
2. Maisir
Bukan hanya riba sebenarnya yang harus diperhatikan, tetapi hal ini juga harus diperhatikan. Karena hal ini juga tidak kalah pentingnya untuk dipahami. Maisir adalah mendapatkan sesuatu dengan mudah atau bahkan tanpa bekerja atau dapat disebut JUDI. Dalam pelaksanaan judi pasti terjadi transaksi antara 2 orang atau lebih, satu pasti diuntungkan dan yang lain pasti dirugikan.
Dalam surat Al maiddah ayat 90-91 jelas digambarkan bahwa maisir ialah perbuatan keji dan perbuatan setan. Banyak mudharat dari hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari, bahkan bisa menimbulkan perpecahan dan permusuhan dalam kehidupan sesama manusia.
3. Gharar
Dalam madzah sfafi'i gharar adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dari pandangan kita dan akibatnya yang paling mungkin muncul adalah yang paling ktia takuti. Jual beli seperti ini adalah jual beli yang belum jelas barangnya, jual beli seperti ini jelas mengandung resiko karena mendorong seseorang untuk mendapatkan keinginanya sementara dibalik itu, hal ini justru dapat membahakanya.
Gharar juga disebut sebagai penipuan. Suatu tindakan yang didalamnya tidak terdapat unsur kerelaan. Kita tidak dapat mengetahui barang yang diperjual belikan dan tidak dapat diserahkan. Bahkan, Gharar bisa diartikan sesuatu yang dapat merusak harta, kelihatan indah diluar tapi pada haekatnya menibulkan kebencian.
Nah semoga bermnafaat, buat temen2 yang pengen berdagang atau berbisini tolong diperhatikan ininya. IsnyaAllah jangan melewati hal yang keji dan dibenci Allah seperti ini. Semoga bermnafaat.
0 komentar:
Posting Komentar